Curi Ponsel Warga, Amin Digiring ke Kantor Polisi

pencurian ponsel
MALING HP : Polsek Rakumpit mengamankan pencuri (dua dari kiri) bersama barang bukti ponsel. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tak mampu membeli telepon seluler (ponsel), Amin (36) terpaksa menempuh jalur pintas, yakni mencuri. Warga Jalan Tumbang Talaken kilometer 76, Palangka Raya itu ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencurian. Ponsel yang ia curi milik K (65), pemilik warung di kawasan Jalan Tumbang Talaken.

Peristiwa pencurian sudah lama terjadi, Rabu 26 Juli 2023 lalu. Namun baru terungkap, Kamis (27/10), setelah petugas Polsek Rakumpit melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku. Kini kasus tersebut sudah ditangani apparat kepolisian dan Amin terancam hukuman diatas dua tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo membenarkan timnya mengamankan tersangka lantaran melakukan pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya.

“Benar, kemarin pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rakumpit mengamankan Amin  atas dugaan Tindak Pidana Pencurian satu unit HP milik warga di wilayah Kelurahan Petuk Barunai,” tuturnya, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga :  Jenazah Mengambang di Sungai Kahayan

Joko Susilo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi 26 Juli lalu pada sebuah warung sembako milik korban berinisial K (65). Pada saat itu sekitar pukul 08.00 WIB, korban memutar musik melalui hp yang diletakkan di dalam warung sembako miliknya dan meninggalkannya sejenak sekitar pukul 14.30 WIB karena hendak pulang ke rumahnya yang berada di belakang TKP.

Lalu, saat kembali ke warung sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati bahwa hp miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya meskipun telah mencari bersama istrinya, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit.  “Atas laporan itu kami lidik,’ jelasnya.

Lalu, dilakukan penyelidikan dan diduga Amaian pelakunya. Pada awalnya tersangka sempat mengelak telah mengambil hp milik korban, sehingga dibawa ke Mapolsek Rakumpit untuk diinterogasi hingga akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian.

“Setelah mengakui perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan barang bukti berupa satu unit hp bermerek Vivo Y22 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunakan untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Joko.



Pos terkait