Curi Ponsel Warga, Amin Digiring ke Kantor Polisi

pencurian ponsel
MALING HP : Polsek Rakumpit mengamankan pencuri (dua dari kiri) bersama barang bukti ponsel. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

Joko menambahkan, saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kerugian jutaan rupiah

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Rakumpit untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. ”Sudah diproses dan dilakukan penahanan,” tegasnya. (daq/fm)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Tabung Gas Meledak, Mobil Innova Terbakar

Pos terkait