Joko menambahkan, saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kerugian jutaan rupiah
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Rakumpit untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. ”Sudah diproses dan dilakukan penahanan,” tegasnya. (daq/fm)