Curi Tas Warga, Sekuriti Divonis Empat Bulan

KORUPSI-APBDES
PENCURIAN: Pelaku pencurian ponsel Angga Purwadi dipidana penjara karena mencuri tas warga. (IST/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis Angga Purwadi, terdakwa pencurian tas warga dengan pidana penjara selama empat bulan. Hukuman terhadap sekuriti di sebuah perusahaan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 5 bulan penjara.

”Menyatakan terdakwa Angga Purwadi bin Ersan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywedho.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan isi dakwaan, kejadian berawal saat terdakwa akan berangkat kerja sebagai sekuriti pada 26 Desember 2021. Dalam perjalanan, terdakwa melihat sebuah tas kulit hitam di bawah pohon sawit di pinggir jalan. Dia lalu memarkirkan sepeda motornya dan mengambil tas tersebut dan memasukkannya ke dalam tasnya sendiri.

Baca Juga :  Predator Sungai Teror Warga Hanaut

Di tengah perjalanan, dia kembali berhenti dan melihat isi tas curiannya yang ternyata berisi dua gawai dan uang sebesar Rp 4.300.000. Terdakwa lalu menonaktifkan gawai tersebut.

Saat dia pulang ke kediamannya di Desa Rimba Jaya RT 01 RW.00, Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau, dalam perjalanan terdakwa membuang tas korban ke pinggir jalan. Setibanya di rumah, dia mengatakan pada istrinya telah menemukan dua ponsel tersebut, sementara uang yang digasaknya tidak diberitahukan.

Uang tersebut dia gunakan untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit. Satu ponsel yang dicuri digunakan sendiri, sementara satu lainnya disimpan dalam tas.

Beberapa bulan kemudian, pada 22 Februari, datang anggota kepolisian Resor Lamandau dan menanyakan keberadaan dua ponsel tersebut. Terdakwa lalu meminta izin ke kamar mandi  untuk buang air kecil. Dia kemudian membuang ponsel tersebut  ke selokan di sekitar kamar mandi. Ponsel itu tetap ditemukan anggota, sehingga terdakwa ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mex/ign)



Pos terkait