Dapat Pengampunan, Dua Penganiaya Dibebaskan

Dapat Pengampunan Dua Penganiaya Dibebaskan
SALING MEMAAFKAN: Dua pelaku penganiayaan berpelukan dengan korbannya setelah dimaafkan. Keduanya dibebaskan setelah selesai menempuh keadilan restoratif. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Dibeberkannya bahwa ada beberapa poin pertimbangan dari Kejaksaan sehingga memutuskan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

Di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah tercapai perdamaian antara korban dan para tersangka tanggal 10 Maret 2022 yang dihadiri korban dan keluarganya, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik.

Selain itu juga telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp. 10.000.000.

Ditambahkannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

“Terima kasih kepada Jaksa sehingga kami bisa dibebaskan dan kumpul dengan keluarga lagi. Terima kasih kepada korban yang sudah memaafkan, kami berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi,” tutur pelaku. (mex/sla)

 

 

Baca Juga :  Si Pirang Setubuhi Dua Remaja

Pos terkait