Dari Katingan Datang ke Sampit Hanya Ambil Sabu, Akhirnya Nginap di Penjara

budak sabu
PASRAH: Adi (50) dan Ahmad Judi (37) menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena terlibat peredaran narkoba, Minggu (21/8). (POLRES KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ardiansyah alias Adi (50), warga Marabahan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Ahmad Judi (37), warga Palingkau, Kabupaten Kapuas, tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian. Dua pria itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu di samping Stadion 29 November, tepatnya di asrama haji, Kecamatan Baamang, Sampit.

Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/8) lalu. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ini ternyata dari Katingan. Mereka sengaja datang ke Sampit hanya untuk mengambil sabu,” kata Rudia, Minggu (21/8).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada terjadi transaksi narkoba di sekitar asrama haji. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Di lokasi, petugas mendapati dua orang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor. Polisi langsung mengamankan dua orang tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat setengah ons.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di Sampit Ini Diringkus Polisi setelah Ambil Sabu 2,4 Kg

”Kedua pelaku ini sebelumnya ada mengambil sabu dari penjual. Namun, mereka (pelaku, Red) tidak mengetahui identitas penjual, sehingga kami sulit melakukan pengembangan,” ujarnya.

Meski demikian, tegas Rudia, kepolisian tidak akan pernah menyerah dan terus berupaya memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Kotim sampai ke akarnya.

”Saat ini keduanya kami sangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (sir/ign)



Pos terkait