Pemkab Kotim melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kotim menggelar sosialisasi sekaligus bimbingan teknis pendaftaran pembuatan akun Inaproc Non Penyedia.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Sebanyak 250 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara dari perwakilan SOPD, badan, lembaga, puskesmas, kecamatan hingga kelurahan/desa di Kotim, tampak antusias mengikuti sosialisasi. Mereka ingin medalami aplikasi yang mulai diwajibkan bagi pemerintahan.
Aplikasi Inaproc merupakan portal pengadaan nasional berbasis sistem elektronik yang berisi informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara nasional. Inaproc dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom).
”Tahun lalu e-katalog masih menggunakan versi 5 yang dikembangkan LKPP. Tahun 2025 ini, LKPP bekerja sama dengan Telkom meluncurkan e-katalag versi 6 yang wajib digunakan untuk seluruh transaksi e-Purchasing oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” kata Yephi Hartady Periyanto, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kotim Setda Kotim, Kamis (30/1).
Penggunaan e-katalog versi 6 sedikit berbeda dengan versi 5. E-katalog versi 6 mewajibkan pejabat bendahara di seluruh SOPD, lembaga, badan, puskesmas, hingga pemerintah kelurahan/desa memiliki akun agar bisa mengakses penggunaan aplikasi Inaproc.
”E-katalog versi 6 ini, sistemnya sudah mendekati e-commerce umum seperti Shopee, Tokepedia, dan sejenisnya. Selama ini, pemerintah masih agak kaku dalam penerapan e-katalog, tahun ini sistemnya sudah lebih mudah seperti e-commerce pada umumnya,” ujarnya.
E-katalog versi 6 juga menerapkan konsep paperless (tanpa kertas) atau dengan kata lain meminimalisir print out atau cetak kertas.
”Target pembayaran juga bisa melalui digital, sehingga dalam aplikasi Inaproc versi terbaru ini, pihak penyedia bisa lebih diuntungkan karena kemudahan sistem,” ujarnya.
”Sebenarnya di versi 5 sudah disediakan fitur pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) standar kode QR nasional untuk pembayaran di Indonesia, tetapi belum semua menerapkannya. Sehingga tahun ini kami harapkan semua bisa menerapkan pembayaran melalui digital,” tambahnya.