Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar uji publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Setiap anak memiliki potensi sebagai generasi emas penerus jalannya pembangunan. Karena itu, pembangunan berbasis anak perlu dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat, serta mampu memberikan perlindungan hak anak berdasarkan UUD 1945.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPPPAP2KB Kotim Susiawati di aula Kantor DPPPAP2KB Kotim, Selasa (14/5/2024).
Uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kotim dilaksanakan sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.
”Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan hidup lebih baik dan perlu mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Makanya, perlu diberikan arahan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan hak anak, sehingga diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak,” kata Susi.
Uji publik tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari perwakilan pejabat di SOPD terkait, akademisi, sejumlah organisasi perempuan di Kotim, dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kalteng Jovi Indo Barus.
Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkab Kotim Rihel mengatakan, anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi penentu keberhasilan Indonesia emas tahun 2045.
”Anak merupakan amanah yang harus dipenuhi setiap hak-haknya. Terutama berhak mendapatkan perlindungan dalam segala kepentingan,” kata Rihel.
Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan tentunya orang tua.
Dalam hal ini, negara berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan, program dan kegiatan yang sinergis dan berkesinambungan.
”Pembahasan raperda hingga nantinya menjadi perda menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotim untuk mendukung empat pemenuhan hak atas hidup, hak atas tumbuh kembang, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi,” katanya.
Pemenuhan hak anak meliputi pengakuan negara berupa identitas diri, kesehatan dasar, kesejahteraan dan pendidikan, perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi, serta pemenuhan akses informasi dan kesempatan untuk berpartisipasi aktif di masyarakat.
”Pembentukan Perda Kotim tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini sangat diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab Pemkab Kotim dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila dan UUD RI 1945 serta pokok pikiran dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Kotim,” kata Rihel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak Nenny Triana Boru Lumban Gaol mengatakan, pembahasan raperda berproses sejak Maret 2023 dan dilanjutkan tahap uji publik.
Dalam uji publik terdapat 11 bab yang terdiri dari 52 pasal yang dibahas satu per satu untuk menerima revisi masukan dan saran. Banyak masukan dan saran akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) yang mengusulkan perlunya tambahan landasan spiritual.
Ada pula masukan dari Dinkes Kotim, yang dinilai belum mencantumkan Permenkes tentang Upaya Kesehatan Anak. Pada Bab 2 tentang hak dan kewajiban anak, Ketua Bhayangkari Kotim Ririn Sarpani mengungkap, 79 perkara kasus asusila yang terdata di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim terjadi dalam rentang tahun 2021 – April 2024. Pada Mei 2024 terdapat 14 perkara kasus asusila.








