Dari Uji Publik Raperda Kabupaten Layak Anak di Kotim

52 Pasal Dibahas, Wujudkan Semua Hak Anak

kota layak anak
UJI PUBLIK: Pelaksanaan uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kotim di aula Kantor DPPPAP2KB Kotim, Selasa (14/5/2024). (HENY/RADARSAMPIT)

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar uji publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya
Gowes

Setiap anak memiliki potensi sebagai generasi emas penerus jalannya pembangunan. Karena itu, pembangunan berbasis anak perlu dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat, serta mampu memberikan perlindungan hak anak berdasarkan UUD  1945.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPPPAP2KB Kotim Susiawati di aula Kantor DPPPAP2KB Kotim, Selasa (14/5/2024).

Uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kotim dilaksanakan sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Polisi Bidik Terduga Pelaku Pembunuhan Andi

”Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan hidup lebih baik dan perlu mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Makanya, perlu diberikan arahan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan hak anak, sehingga diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak,” kata Susi.

Uji publik tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari perwakilan pejabat di SOPD terkait, akademisi, sejumlah organisasi perempuan di Kotim, dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kalteng Jovi Indo Barus.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkab Kotim Rihel mengatakan, anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi penentu keberhasilan Indonesia emas tahun 2045.

”Anak merupakan amanah yang harus dipenuhi setiap hak-haknya. Terutama berhak mendapatkan perlindungan dalam segala kepentingan,” kata Rihel.

Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan tentunya orang tua.



Pos terkait