Masukan juga disampaikan Organisasi Himpaudi tentang perlunya perlindungan bagi anak yang menjadi korban KDRT dan penelantaran anak. Selain itu, ada pula masukan dari perwakilan Bapperida Kotim terkait penguatan fasilitas layanan keluarga dan fasilitas rancangan akhir RPJMD.
Kemudian, masukan saran dari perwakilan Kemenag tentang perlunya mencantumkan landasan UU Nomor 1 tentang 1974 tentang perkawinan dan masukan saran dari perwakilan dari RSUD dr Murjani Sampit terkait perlunya hak anak mendapatkan layanan psikologis.
”Dari Dinsos Kotim juga ada menyampaikan masukan saran terkait pekerja informal, di mana kita sering melihat anak-anak di bawah umur berjualan kerupuk di traffic light. Itu juga perlu dicari akar masalah dan solusinya. Seluruh hasil uji publik tambahan masukan dan saran dari semua pihak terkait akan dibahas lebih lanjut di DPRD yang dijadwalkan pada 20 Mei 2024 nanti,” katanya. (***/ign)