Dari Uji Publik Raperda Kabupaten Layak Anak di Kotim

52 Pasal Dibahas, Wujudkan Semua Hak Anak

kota layak anak
UJI PUBLIK: Pelaksanaan uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kotim di aula Kantor DPPPAP2KB Kotim, Selasa (14/5/2024). (HENY/RADARSAMPIT)

Masukan juga disampaikan Organisasi Himpaudi tentang perlunya perlindungan bagi anak yang menjadi korban KDRT dan penelantaran anak. Selain itu, ada pula masukan dari perwakilan Bapperida Kotim terkait penguatan fasilitas layanan keluarga dan fasilitas rancangan akhir RPJMD.

Kemudian, masukan saran dari perwakilan Kemenag tentang perlunya mencantumkan landasan UU Nomor 1 tentang 1974 tentang perkawinan dan masukan saran dari perwakilan dari  RSUD dr Murjani Sampit terkait perlunya hak anak mendapatkan layanan psikologis.

Bacaan Lainnya

”Dari Dinsos Kotim juga ada menyampaikan masukan saran terkait pekerja informal, di mana kita sering melihat anak-anak di bawah umur berjualan kerupuk di traffic light. Itu juga perlu dicari akar masalah dan solusinya. Seluruh hasil uji publik tambahan masukan dan saran dari semua pihak terkait akan dibahas lebih lanjut di DPRD yang dijadwalkan pada 20 Mei 2024 nanti,” katanya. (***/ign)



Baca Juga :  Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI

Pos terkait