Dalam hal ini, negara berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan, program dan kegiatan yang sinergis dan berkesinambungan.
”Pembahasan raperda hingga nantinya menjadi perda menjadi bagian dari upaya Pemkab Kotim untuk mendukung empat pemenuhan hak atas hidup, hak atas tumbuh kembang, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi,” katanya.
Pemenuhan hak anak meliputi pengakuan negara berupa identitas diri, kesehatan dasar, kesejahteraan dan pendidikan, perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi, serta pemenuhan akses informasi dan kesempatan untuk berpartisipasi aktif di masyarakat.
”Pembentukan Perda Kotim tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini sangat diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab Pemkab Kotim dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila dan UUD RI 1945 serta pokok pikiran dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Kotim,” kata Rihel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak Nenny Triana Boru Lumban Gaol mengatakan, pembahasan raperda berproses sejak Maret 2023 dan dilanjutkan tahap uji publik.
Dalam uji publik terdapat 11 bab yang terdiri dari 52 pasal yang dibahas satu per satu untuk menerima revisi masukan dan saran. Banyak masukan dan saran akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) yang mengusulkan perlunya tambahan landasan spiritual.
Ada pula masukan dari Dinkes Kotim, yang dinilai belum mencantumkan Permenkes tentang Upaya Kesehatan Anak. Pada Bab 2 tentang hak dan kewajiban anak, Ketua Bhayangkari Kotim Ririn Sarpani mengungkap, 79 perkara kasus asusila yang terdata di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim terjadi dalam rentang tahun 2021 – April 2024. Pada Mei 2024 terdapat 14 perkara kasus asusila.
Masukan juga disampaikan dari perwakilan LSM Lentera Kartini yang menyebut, anak perlu mematuhi jam malam yang ditetapkan demi menjaga keamanan dan keselamatan anak, serta perlunya peningkatan fasilitas sarana dan prasarana di sekolah yang memadai serta sosialisasi pembebasan anak dari eksploitasi seksual di tempat hiburan.