Radarampit.com – Industri kelapa sawit telah lama menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI (2022), sektor ini menyumbang 13,5% terhadap ekspor nonmigas dan 3,5% terhadap PDB nasional.
Dengan luas tutupan lahan mencapai 16,38 juta hektare dan produksi 46,8 juta ton CPO, industri kelapa sawit juga menyerap lebih dari 16,2 juta tenaga kerja secara langsung dan tidak langsung.
Namun, di balik pencapaian ini, perkebunan sawit ilegal menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan tata kelola industri.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa luas perkebunan sawit Indonesia terbagi menjadi 0,55 juta hektare (3,57%) yang dikelola oleh negara, 8,58 juta hektare (56%) oleh swasta, dan 6,21 juta hektare (40,51%) oleh rakyat.
Selain itu, terdapat sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan secara ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan kajian terbaru, opportunity loss dari perambahan hutan dan potensi produksi kebun sawit ilegal oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) diperkirakan mencapai Rp 2.600 triliun.
Apresiasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Letnan Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.
Langkah nyata yang telah diambil Satgas PKH dalam memberantas perkebunan sawit ilegal patut mendapat apresiasi.
Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.