Data BPS 2023: 3,3 Juta Hektare Kebun Sawit Ternyata Masuk Kawasan Hutan Secara Ilegal

penyitaan kebun
PENYITAAN: Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat tinggi dari aparat penegak hukum memasang plang sitaan terhadap lahan perkebunan di Kotim, Selasa (18/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

Dalam praktiknya, TNI berperan aktif dalam berbagai aspek, termasuk mendukung Kepolisian dan Kejaksaan dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal.

Keberadaan TNI dalam operasi ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam praktik ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Setelah PT Agro Bukit, Koperasi Perkebunan Sawit Ilegal Jadi Target Penyitaan Satgas PKH

Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga berkontribusi dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan.

Setelah operasi penertiban, lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali.

Dalam hal ini, TNI berperan dalam pengamanan serta koordinasi program reforestasi yang bertujuan untuk memulihkan kondisi ekosistem yang telah rusak.

Keberadaan TNI dalam Satgas PKH merupakan salah satu elemen kunci dalam memberantas perkebunan sawit ilegal yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat berkembang lebih berkelanjutan dan tetap berdaya saing tanpa harus mengorbankan keseimbangan ekosistem alam.

Melalui langkah-langkah strategis berbasis data dan kebijakan yang ketat, industri sawit Indonesia dapat semakin transparan, bertanggung jawab, dan menjadi sektor unggulan dalam perekonomian nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (Dr. Stepi Anriani, M.Si, Direktur Intelligence & National Security Studies)

 



Pos terkait