Lahan Sawit Sitaan Satgas PKH Dikelola BUMN, Walhi: Pemerintah Melegalisasi Kawasan Hutan untuk Kebun

penyitaan kebun
PENYITAAN: Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat tinggi dari aparat penegak hukum memasang plang sitaan terhadap lahan perkebunan di Kotim, Selasa (18/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

Radarsampit.com – Bupati Kotim Halikinnor memastikan pengambilalihan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak akan berdampak terhadap karyawan.

Halikinnor menegaskan bahwa langkah ini hanya merupakan pergantian manajemen tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bacaan Lainnya

“Karyawan tidak perlu khawatir. Ini hanya pergantian pengelola, bukan penutupan operasional. Hak-hak pekerja tetap dijamin,” ujar Halikinnor dalam acara Safari Ramadan di rumah jabatan Bupati Kotim, Selasa (18/3).

Lahan hasil penertiban akan diserahkan kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara resmi. Pemerintah hanya mengambil alih manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau perorangan yang tidak memiliki izin sah.

Menurutnya, langkah ini justru membawa manfaat besar bagi daerah, sebab keuntungan dari operasional perkebunan akan masuk ke negara dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Halikinnor juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan aksi penjarahan terhadap lahan yang telah disita. “Ini milik negara dan akan dijaga oleh TNI-Polri. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia memastikan bahwa operasional perkebunan dan pabrik kelapa sawit tetap berjalan normal.

“Tidak ada yang berubah bagi para pekerja. Mereka tetap bekerja seperti biasa, hanya saja keuntungan yang sebelumnya mengalir ke pihak ilegal kini akan dikelola untuk kepentingan negara,” tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa merugikan tenaga kerja. Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola perkebunan sawit di Kotim menjadi lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan negara.

Restui Perambahan Hutan yang ‘Dilegalkan’

Rencana pemerintah mengelola lahan sawit sitaan dinilai sama artinya negara merestui perambahan hutan. Kebun yang dianggap melanggar itu sebelumnya dibuka setelah membabat hutan ratusan ribu hektare dan telah berdampak buruk bagi lingkungan di Kalimantan Tengah.

”Meski pemerintah nanti menyelesaikan semua proses perizinan, seperti pelepasan kawasan hutan dan lainnya, tetap saja yang dikelola merupakan sawit yang berdiri setelah merambah hutan. Artinya, negara akhirnya merestui perambahan hutan,” kata seorang pengusaha sawit mandiri di Sampit, Selasa (18/3).

Catatan Radar Sampit, perkebunan yang berdiri setelah membabat hutan kerap mencuat dalam dua dekade terakhir. Alhasil, luasan lahan perkebunan di Kotim terus bertambah. Sejumlah aktivis lingkungan kerap mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat tersebut.

Di sisi lain, bencana akibat hilangnya tutupan hutan sebagai penahan air, terus meluas setiap tahun. Sejumlah kalangan menilai hal itu akibat konversi hutan menjadi lahan perkebunan yang tak terkendali dan tak memperhatikan dampak lingkungan. Satu-satunya cara penyelamatan lingkungan, yakni dengan mengembalikan fungsi lahan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengatakan, penertiban kawasan hutan juga harus memastikan aspek pemulihan kawasan hutan dijalankan di areal yang sudah dilakukan penguasaan.

Sebagai contoh, apabila areal yang dilakukan pelanggaran oleh perusahaan tersebut berada di ekosistem penting seperti gambut maka upaya restorasi gambut perlu dilakukan.

”Kalau hanya sampai penguasaan saja, akan ada anggapan bahwa pemerintah hanya akan melegalisasi kawasan hutan yang diambil alih,” katanya.

Pos terkait