Denda Pelanggar Prokes Dipangkas

Denda Pelanggar Prokes
Suasana rapat pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, dengan menerapkan protokol kesehatan, belum lama tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Hukuman denda atas pelangaran protokol kesehatan (Prokes) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dipangkas 50 persen. Hal tersebut menjadi kesepakatan   dalam rapat Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bamperda) di DPRD) Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

Ketua Bamperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, raperda prokes yang diajukan  wali kota sebagai tambahan tahun 2021 beberapa waktu lalu,  telah disetujui oleh sejumlah fraksi untuk dilanjutkan.

“Draf yang diajukan Pemkot berkembang, memang banyak yang kita rubah. Denda-denda tersebut semuanya kita pangkas 50 persen yang diajukan. Misalnya mereka ajukan denda Rp 50 juta,  kita pangkas 50 Persen menjadi Rp 25 juta. Ada yang Rp 5 Juta kita ubah menjadi Rp2,5 juta. Kemarin denda tidak pakai masker Rp 100 ribu, kita potong menjadi Rp 50 ribu, dan  Perda sudah kita ketok,” ujarnya Sabtu (18/9).

Sedangkan untuk sanksi-sanksi untuk pelanggaran prokes di tempat pendidikan,  sekolah, rumah ibadah, menurutnya akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu, kemudian tertulis.

Baca Juga :  Rentan Terjangkit Korona, Awak Media Disuntik Vaksin  

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  menambahkan, kalau sanksi teguran dan tertulis tersebut tidak ada tindaklajut, misalnya sekolah, maka akan ada sanksi untuk kepala sekolah kalau ada pelanggaran prokes di sekolah. Sementara dalam draf perda tersebut, disebutkan aturan tertulis.

“Kalau langsung tertulis terhadap kepala sekolah, dia pangkatnya dua tahun tidak bisa naik, kalau sudah ada bukti pelanggaran Prokes. Akan tetapi kalau ada teguran lisan dulu ke sekolah,  maka dia bisa menyiapkan semuanya, agar tidak kena surat teguran tertulis. Poin itu yang kami masukkan dalam Perda Disiplin Prokes kemarin,” pungkas Riduanto.(rm-107/gus).

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *