PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat, tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjelaskan saat pengantar raperda tersebut kemarin (12/4), bahwa dengan dua regulasi tersebut maka pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah dan strategi dalam pelestarian cagar budaya. Terutama, dalam hal penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran atau renovasi.
Selain itu, pada substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) diyakini akan sangat memberi manfaat, dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS.
”Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum, sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan. Tentunya, Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan,” ujar Sugianto.
Dikatakannya pula, nantinya pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas pemerintah daerah dalam satu provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda Pengelolaan DAS ini. ”Jadi nanti seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalimantan Tengah ini. Memiliki peranan dalam menjaga lingkungan untuk lebih baik dan bisa dilestarikan,” tegas Sugianto.
Lebih lanjut diuraikannya, terkait raperda Cagar Budaya, langkah itu untuk meyakinkan pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil langkah pelestarian Cagar Budaya. Sehingga, dengan adanya pelestarian berharap akan semakin banyak tujuan wisata yang dapat ditawarkan dan ditampilkan. Diakuinya, hal ini tentunya pasti akan berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, baik melalui perdagangan barang sampai dengan jasa yang diberikan dalam rangka pelayanan para wisatawan.