Derita Korban Laka Lantas, Santunan Tak Cukup Biayai Pengobatan

ilustrasi kecelakaan
ilustrasi/Radarbojonegoro

SAMPIT – Yudha Pranata, korban selamat dari kecelakaan maut setelah ditabrak Hilmi Ali Avi hingga kini harus menggunakan tongkat karena kaki kanannya patah.

Bahkan uang santunan yang diberikan pihak perusahaan kepadanya sebesar Rp 50 juta tidak mencukupi untuk biaya operasi dan cek up medis setiap bulannya.

Petrus, ayah Yudha saat menjadi saksi mengatakan, dalam kecelakaan itu yang turut jadi korban adalah anaknya Yudha, dia mengetahui kecelakaan itu setelah diinformasikan Kepala Desa Sebabi.

“Setelah tahu informasi itu saya mau ke TKP dan diinformasikan anak saya dibawa ke rumah sakit dan saya tunggu di rumah sakit,” ucap Petrus saat menjadi saksi persidangan perkara laka lantas di Pengadilan Negeri Sampit.

Kata Petrus, akibat kejadian itu, anaknya dalam kondisi sadar, namun kakinya patah dan sampai sekarang masih menggunakan tongkat.

Pasca kejadian itu, sebutnya, pihak perusahaan sudah ada meminta maaf, dan mereka juga sudah memberi santunan sebesar Rp 50 juta kepada Yudha. “Namun uang itu tidak cukup. Sampai sekarang harus rutin cek up ke Palangka Raya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tegur Sopir Truk Ngebut, Warga Kapuas Ini Malah Dibikin Benjut

Diketahui, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.Terdakwa sopir mobil perkebunan kelapa sawit PT. Sinarmas itu mengendarai mobil Mitshubisi Pajero B 1878 PJP dengan membawa penumpang Mansyur yang merupakan atasannya.

Sementara pengendara motor Honda Blade dengan nomor polisi KH 5382 RF Meirdi Yanto dengan membonceng Yudha Pranata dan Donny (korban tewas).

Meirdi, Yudha dan Donny terlempar ke kanan jalan, hingga mengakibatkan Donny tewas di tempat. Keduanya  langsung menyeberang jalan karena melihat mobil dalam kondisi pelan. Namun tanpa diduga datang mobil yang dikendarai terdakwa Hilmi Ali Avi yang menyalip mobil hingga menyeruduk pengendara motor. (ang/fm)

 

 



Pos terkait