Dewan Desak Evaluasi Pengelolaan Parkir di Sampit

PPM
Salah satu kawasan parkir di badan jalan dalam Kota Sampit, tempatnya di depan PPM. Tak jarang kawasan ini dipenuhi kemacetan ketika masyarakat ramai mendatangi lokasi tersebut. (dok.radarsampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur   Muhammad Kurniawan Anwar menyoroti pengelolaan parkir di beberapa lokasi yang dinilai rawan memicu kemacetan. Bahkan menurutnya membahayakan pengguna jalan.

Dirinya pun meminta kepada Dinas Perhubungan harus mengawal dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan parkir di lapangan.

“Beberapa titik kami jumpai, kendaraan roda empat parkir bersebelahan dengan traffict light. Tentu ini sudah mengganggu arus lalu lintas,” sebut Kurniawan.

Dirinya mengaku gencar menyoroti masalah perparkiran karena menurutnya banyak yang harus dibenahi. Bidang perparkiran perlu mendapat perhatian karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat, sekaligus berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Politikus PAN ini juga meminta Dinas Perhubungan mengevaluasi kinerja pengelola parkir. Terutama merapikan kembali sistem dan cara parkir di Kotim. Menurutnya, terbitnya izin parkir tentu harus melalui studi dampak lingkungan. Selain itu perlu tata cara pelatihan teknis agar parkir tidak mengganggu lalu lintas umum.

Kurniawan menilai, sayangnya fakta di lapangan, masih ditemui parkir yang dinilai mengganggu lalu lintas di jalan umum. Pengaturan parkir yang tidak sesuai ketentuan itu juga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Baca Juga :  Kasus Bunuh Diri Marak di Wilayah Ini

Kurniawan juga meminta Dinas Perhubungan bisa lebih tegas menyikapi masalah seperti ini. Jangan sampai ini dibiarkan karena bisa muncul masalah, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. “Kalau memang pengelola parkir tidak patuh dengan studi kelayakan, cabut saja izinnya, daripada meresahkan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Kurniawan juga berharap Dinas Perhubungan lebih teliti mengeluarkan izin pengelolaan parkir. Dinas Perhubungan diminta mempelajari dulu potensi dampak lingkungan agar hal buruk tidak sampai terjadi dan malah mengganggu masyarakat.

“Dan yang terpenting, mekanisme pengelolaan parkir sudah merujuk pada cara dan aturan yang benar,” tandasnya. (ang/gus)



Pos terkait