PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk kembali menjalankan kebijakan tentang sumbangan pihak ketiga, yang sebelumnya sudah diatur melalui peraturan kepala daerah.
Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif menjelaskan, tidak ada alasan untuk menghambat pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeloaan Sumbangan Pihak Ketiga. Ia menegaskan, aturan kepala daerah ini sudah sah karena penyusunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak perlu lagi ditanya-tanya, tinggal pemerintah saja yang melaksanakannya. Karena pada dasarnya pelaksanaan sumbangan pihak ketiga ini sah, dan tidak ada pelanggaran,” katanya, Senin (14/6) saat berada di Palangka Raya.
Sebelumnya, aturan tentang sumbangan pihak ketiga ini harus dihentikan karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Bahkan ada miliaran rupiah dana hasil sumbangan pihak ketiga yang dititipkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selanjutnya, Arsan pun menegaskan bahwa peraturan tentang sumbangan pihak ketiga ini sudah melalui fasilitasi di Kemendagri, termasuk konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik itu Kemendagri dan KPK telah menyatakan Pergub 16 Tahun 2018 tersebut tidak bermasalah. ”Justru saya yang heran, kenapa untuk saat ini masih nol (dana sumbangan pihak ketiga). Padahal sudah ada dasar hukum untuk pelaksanaannya, sehingga tidak harus dihentikan,” ucapnya.
Ia kembali menjelaskan, sumbangan pihak ketiga ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP tersebut diatur tentang hibah termasuk sumbangan dari pihak ketiga, yang dikategorikan dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. “Kalau sumbanganya masuk ke kas daerah, ya sah-sah saja. Yang tidak boleh itu kalau sumbangannya masuk ke rekening pribadi. Kalau sumbanganya masuk untuk daerah, dipergunakan untuk pembangunan daerah, tentu bisa saja,” tegas Arsan.