Dianiaya Suami, Istri Lapor Polisi

KDRT
KDRT : Pelaku penganiayaan terhadap istri sendiri diamankan di Polsek Mantangai, Kapuas. POLSEK MANTANGAI FOR RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,radarsampit.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang wanita berinisial LAK (42) dianiaya HDA (25) yang merupakan suami korban.

Tidak terima dianiaya sang suami, korban melaporkan kejadian itu ke Kepolisian hingga ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Dari laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di mess PT. Industrial Forest Plantation (PT IFP) Desa Lahai, Kecamatan Mantangai, Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan, Kamis (29/12).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, krologis kejadian di saat korban dan pelaku sedang tiduran, kemudian pelaku menanyakan pakaian, karena korban sedang istirahat dan tidak menjawab pertanyaan suaminya.

“Pelaku kemudian kembali menanyakan dimana baju miliknya kepada korban, dan korban pun tidak menjawab, tiba-tiba saat korban berdiri, lehernya langsung dicekik pelaku menggunakan tangan,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Koperasi, Oknum Kades di Kapuas Masuk Tahanan

Korban pun terjatuh, pelaku bukan membantu korban melainkan kembali mencekik leher korban dan menekan kaki kanan menggunakan lutut kiri, dan korban menjerit berteriak meminta tolong dan berusaha melawan.

“Karena anjing milik korban mengonggong membuat pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan korban di dalam rumah. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Pospol wilayah hukum Polsek Mantangai,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, HDA (25) dtetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (der/fm)



Pos terkait