Diciduk Polisi Bersama Temannya, Oknum ASN di Lamandau Ternyata Telah Lama Main Sabu

narkoba lamandau
TERSANGKA: Kedua pelaku peradaran narkotika jenis sabu saat dirilis di Polres Lamandau,  atas nama Koneng (46) dan Irwan W (28), baru-baru tadi. (istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, didapati bekerja sampingan menjadi pengedar narkoba.  Pria yang disapa Koneng (46) ini pun harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Ia diciduk polisi bersama temannya bernama Irwan W (28) di sebuah rumah jalan Gaharu, wilayah Kecamatan Bulik, belum lama tadi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatresnarkoba AKP Z Hutagalung , saat merilis tertangkapnya dua budak sabu itu mengungkapan, aktivitas keduanya diketahui  bermula saat polisi mendapat informasi pada hari Senin 8 Januari 2024, bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah pribadi di Jalan Gaharu.

“Setelah kami mendapatkan informasi saya bersama anggota langsung melakukan penangkapan sekitar jam 23:00 Wib.Dan langsung melakukan penangkapan terdahap dua pelaku tersebut,” ujarnya, Jumat (3/2/2024).

Baca Juga :  Polisi Harusnya Bisa Tetapkan Tersangka

Hutagalung melanjutkan, dari pemeriksaan kedua tersangka, ternyata salah satunya adalah seorang ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamandau dan seorangnya bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan.

“Kami lakukan interogasi dan penggeledahan lantai kamar rumah, ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,72 gram dan sebuah alat untuk mengisap sabu beserta sebuah timbangan digital. Barang itu berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang rencananya akan diedarkan di Lamandau,” bebernya.

Hutagalung menjelaskan, atas kasus itu kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar  ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau.



Pos terkait