Diduga Melanggar Netralitas ASN saat Pemilu, Oknum Lurah Dilaporkan ke Bawaslu

bawaslu
BERI KETERANGAN: Anggota Bawaslu Kabupaten Gumas Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Sukjani, saat melakukan klarifikasi terhadap pelapor SO atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024, di kantor bawaslu setempat, Rabu (28/2/2024). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

”Oknum ASN yang dilaporkan itu adalah inisial GRN, yang juga menjabat lurah dan sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Manuhing,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Rabu (28/2/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia menjelaskan, oknum ASN tersebut dilaporkan oleh pelapor SO ke Bawaslu Provinsi Kalteng pada Rabu (21/2/2024). Berdasarkan kajian awal dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan registrasi.

”Karena kejadiannya di wilayah Kabupaten Gumas, maka penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilimpahkan ke bawaslu kabupaten,” ungkap Yepta.

Baca Juga :  Halikinnor Perintahkan Pelunasan TPP PNS Jadi Prioritas

Sejauh ini lanjut dia, laporan itu sudah diregister pada Senin (26/2/2024), dan Rabu (28/2/2024) pelapor SO dipanggil untuk klarifikasi. Rencananya, Kamis (29/2/2024) akan dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan terlapor di kantor bawaslu setempat.

”Dari hasil klarifikasi tersebut, kami akan mengkaji dan tidak akan memutuskan sanksi. Kalau terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk menentukan sanksi yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2024 tentang ASN,” tuturnya.

Yepta mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh GRN adalah mengajak orang lain untuk memilih caleg DPRD kabupaten, dari salah satu partai politik (parpol) di dalam grup WhatApp (WA) Karang Taruna, pada Rabu (14/2/2024) lalu.

”Kalau berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, tidak masuk dalam pelanggaran administrasi maupun pidana,” tandasnya. (arm/gus)



Pos terkait