Dipastikan Meriah, Ribuan Peserta Telah Daftar Pawai Pembangunan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI

rapat pawai
RAPAT: Kegiatan rapat finalisasi pawai pembangunan peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023 yang dilaksanakan aula Sei Mentaya Kantor Bappelitbangda Kotim, Selasa (15/8/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Banyak peserta telah mendaftar kegiatan pawai pembangunan dalam rangka memeriahkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hingga 14 Agustus, ada 109 pendaftar yang terdiri dari 191 grup dengan total peserta kurang lebih sekitar 4.550 orang.

Kepala Bappelitbangda Kotim Rafiq Riswandi mengatakan, para pendaftar meliputi kategori kendaraan hias yang terdiri dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kecamatan, instansi vertikal sebanyak 47 pendaftar (53 grup) dengan jumlah peserta 530 orang. Kategori pejalan kaki pelajar (SMP, SMA, dan mahasiswa) sebanyak 22 pendaftar (46 grup) dengan melibatkan 1.380 orang.

Bacaan Lainnya

Pejalan kaki umum sebanyak 29 pendaftar (80 Grup) dengan 2.400 orang peserta. Sepeda hias pelajar sebanyak lima pendaftar terdiri dari 35 orang peserta, dan drum band tujuh pendaftar yang melibatkan 210 orang.

Baca Juga :  Tak Lapor Dana Kampanye, Penetapan Pemenang Pemilu Bisa Dibatalkan

“Kemungkinan jumlah pendaftar masih akan terus bertambah. Sebab pendaftaran pawai pembangunan paling lambat hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB,” ucapnya.

Demi kelancaran pawai pembangunan pada 19 Agustus mendatang, Pemkab Kotim melalui Bappelitbangda terus memantapkan persiapan, salah satunya dengan menggelar rapat finalisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappelitbangda Kotim Rafiq Riswandi, dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan berbagai pihak terkait lainnya di aula Sei Mentaya Bappelitbangda, Selasa (15/8).

Tema pawai pembangunan tahun ini adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dengan subtema “Perjuangan dan Pembangunan”. Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai peraturan dan tata tertib pawai.

Untuk kategori kendaraan hias SOPD, kecamatan, instansi vertikal maupun dunia usaha dapat berupa pick up truk. Dalam satu regu minimal 1 kendaraan hias yang diikuti minimal 10 orang pejalan kaki.

“Jumlah pejalan kaki tidak termasuk yang berada di dalam ataupun di atas kendaraan hias. Bagi pejalan kaki pendamping kendaraan hias ataupun yang di atas kendaraan hias tidak diperkenankan menggunakan baju olahraga atau batik biasa,” terangnya.



Pos terkait