Disdik Palangkaraya Ingatkan Guru ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu

DISDIK PALANGKARAYA
MENGINGATKAN : Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan komitmen guru netral dan mengingatkan tenaga pendidik tidak ikut politik praktis pada Pemilu 2024. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal beberapa hari lagi, digelar di bulan Februari 2024. Terkait hal itu, secara konkret Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menekankan kepada seluruh guru untuk menjaga netralitas dan tidak memihak pasangan calon (paslon) maupun ikut kampanye calon legislative (caleg).

Disdik juga mengingatkan para guru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik setempat dilarang terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 nanti.

Bacaan Lainnya

“Sikap ASN netral dan tidak memihak mana pun. Ini juga ditegaskan oleh Bu PJ wali kota untuk netral. Atas hal itu, Disdik menyampaikan dan mengingatkan semua guru di lingkup Disdik Kota untuk tidak berpolitik praktis,” ujar Kepala Dinas Pendidikan kota Jayani melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, Senin (8/1/2024).

Baca Juga :  Honorer Kotim Tak Perlu Khawatir Lagi, Pemkab Masih Anggarkan Gaji untuk Tahun 2025

Dia menuturkan, sampai saat ini indikasi adanya tenaga pendidik yang terlibat politik praktis di tahun ini memang belum ada laporan. Namun pihaknya jika ada laporan terkait hal tersebut, tentunya pihaknya tidak akan tinggal diam.

Disdik akan melakukan klarifikasi apabila ada laporan terkait oknum guru yang terlibat politik, setelah ada bukti dan sebagainya tentunya Inspektorat Kota Palangka Raya lah nantinya yang akan memeriksa lebih lanjutnya dan pemberian sanksinya.

“Saya harap hal ini tidak terjadi di daerah kita. Saya terus mengingatkan dan mewanti-wanti kepada tenaga pendidik ini agar tidak melakukan kesalahan tersebut,” ucapnya.

Orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, bahwa instansinya jauh-jauh hari juga sudah mensosialisasikan terkait larangan tersebut.

Kemudian agar tidak terjadi pelanggaran, setiap kepala sekolah (Kepsek) di setiap sekolah juga selalu mengingatkan terkait hal tersebut, sehingga persoalan itu tidak terjadi.

“Semoga sampai hari H pada 14 Februari 2024 nanti, tidak ada tenaga pendidik kita yang tersandung perkara tersebut. Kami yakin hal itu bisa dilaksanakan dan tidak ada laporan keterlibatan,” tegasnya.



Pos terkait