Tak Terima Dituduh Berselingkuh, Suami di Kapuas Ini Aniaya Istri Hingga Babak Belur

KDRT KAPUAS
TANGKAP : Personel Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan pelaku KDRT. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Ibarat kata, habis manis sepah dibuang. Demikian yang dialami Galuh (nama samaran), dia menjadi korban penganiayaan suaminya setelah tak terima dituduh punya wanita simpanan lain.

Galuh hanya bisa pasrah, mendengar rumor Ongol (nama samara) suami yang dinikahinya berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL). Namun, begitu ditanya tentang rumor yang beredar kepada sang suami, tak terima dengan tuduhan berselingkuh, korban langsung dihajar pelaku.

Bacaan Lainnya

Kasus kekesaran dalam rumah tangga (KDRT) ini tengah ditangani pihak berwajib, setelah korban membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, KDRT terjadi di depan gerbang Batalyon TNI AD Jalan A Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Diduga keributan tersebut dikarenakan orang ketiga atau wanita idaman lain (WIL), keributan mengakibatkan terjadi KDRT,” kata Iyudi Hartanto, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Maling Ponsel Terancam Dipenjara 18 Bulan

Kasat Reskrim menerangkan, sebelum terjadi KDRT, korban mendatangi teman dekat pelaku untuk mencari tahu tentang adanya WIL.

“Kedatangan korban ke rumah teman dekat pelaku ini diketahui oleh pelaku. Lalu pelaku meminta menemuinya di Jalan A. Yani depan gerbang Batalyon TNI AD Kapuas,” terangnya.

Di saat pelaku bertemu korban, pelaku pun langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong, dan kejadian itu dilihat warga sekitar yang langsung melerai.

“Pelaku memukul korban dan mengenai bagian bibir, pundak kiri dan kanan, tengkuk bagian belakang. Warga yang berada di TKP langsung melerai. Karena mengalami luka, korban dilarikan ke rumah sakit untuk berobat dan melaporkan ke kantor polisi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku telah kami tetapkan tersangka dan dikenai tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas Kasatreskrim.(der/fm)



Pos terkait