Ia menambahkan, secara konkret menekankan apabila ada guru yang terlibat politik praktis tentunya bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kota setempat.
“Konkretnya kami sampaikan sudah jelas peraturannya yakni ASN dilarang berpolitik praktis, jadi apa bila ada yang melanggar pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ada,” kata Vico kepada wartawan. (soc/daq/fm)