Disnakertrans Kotawaringin Barat Buka Posko THR

ilustrasi THR
ilustrasi

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Guna menampung pengaduan tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat membuka posko satuan tugas pelayan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR mulai dibuka Senin 1 April tahun 2024 di kantor disnakertrans Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kobar Rusliansyah menyampaikan bahwa pembukaan posko untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kobar.

“Surat edaran nanti setelah ditandatangani bupati segera kita sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Dengan pendirian posko tersebut para pekerja yang belum menerima haknya berupa pemberian THR dapat terbantu, dan mendapatkan informasi dan penjelasan terkait aturan tentang THR.

“Baik pekerja maupun perusahaan dapat terbantu dan mendapatkan informasi akurat tentang aturan pemberian THR,” harapnya.

Plt Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kobar Hari Affandi menambahkan, pembayaran THR bagi pekerja merupakan aturan wajib yang harus dipatuhi dan pembayarannya tidak boleh dicicil.

Baca Juga :  Usai Diputus Pidana, Terdakwa Penipuan Arisan Digugat Perdata

Pemberian THR dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo atau paling lambat dibayar H-7 sebelum Lebaran. THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, juga pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap).

Dia menjelaskan, yang membedakan pemberian THR tersebut adalah formulasi pembayarannya. Misalnya pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dapat diberikan sebesar 1 bulan upah.

Jika pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Tentu formula perhitungan ini tidak akan sama bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas maupun bagi pekerja yang berdasarkan satuan hasil,”pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait