Kejari Lamandau Garap Dugaan Tipikor Sarana Air Bersih Kawasan Transmigrasi

tipikor lamandau
GELAR PERKARA: Kejaksaan Negeri Lamandau saat gelar perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada Diskanertrans Kabupaten Lamandau tahun 2021. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Lamandau ternyata telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya. Diperkirakan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja, melalui Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yudo Adiananto menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada Disnakertrans Lamandau Tahun Anggaran 2021. Anggaran pada program itu sebesar Rp. 1.089.712.438.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan, kami telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dengan perkara tersebut,” katanya.

Kemudian, lajutnya, pada kesimpulannya telah ditemukan bukti permulaaan yang cukup adanya peristiwa tindak pidana dalam dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) non standar perpipaan di satuan permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Sehingga kini pihaknya telah meningkatkan proses itu ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 01/ O.2.21/ Fd.1/ 11/ 2022, per tanggal 9 November 2022.

Ia lantas menjelaskan, kegiatan penyidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti. Sehingga apabila sudah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka siapa saja yang patut untuk diminta pertanggungjawaban secara pidana selanjutnya Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lamandau akan segera melakukan penetapan tersangka.

“Penyidikan saat ini masih bersifat umum, apabila Tim Jaksa Penyidik sudah memperoleh minimal dua alat bukti maka akan diterbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan khusus. Dan tentunya proses itu akan berpedoman pada SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandinya tipikor itu yakni diduga dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Modus operandi tersebut akan terus digali dan diperdalam pada proses penyidikan,” tambahnya.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikenakan sangkaan primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Potensi tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut adalah lebih dari satu orang. Dan kita ketahui, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri atau berdiri sendiri,” tegasnya. (mex/sla)

 

Pos terkait