SAMPIT – Setelah lama buron, pelaku yang membacok Agus Setiawan di Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada 28 Agustus lalu, akhirnya ditangkap aparat. Pelaku bernama Abdul Karim itu terpaksa dihadiahi timas panas oleh aparat di kakinya lantaran mencoba kabur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, Abdul Karim saling kenal dengan korban. Motif pelaku hingga tega membacok korban, karena sejak awal ingin menguasai harta korban.
Jakin menuturkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta diantarkan korban ke jalan lingkar utara menggunakan mobil. Dalam perjalanan, pelaku bertanya soal gajian yang diterima karyawan hari itu.
Di lokasi, pelaku meminta berhenti dan turun dari mobil. Pelaku beralasan akan dijemput temannya. Tanpa curiga, korban ikut turun sambil jongkok dekat parit di lokasi.
Tanpa disadari korban, pelaku langsung melayangkan parang yang dibawanya ke arah kepala korban. Meski terluka akibat sabetan parang, korban tetap melawan hingga akhirnya berhasil merebut parang tersebut. Pelaku lalu lari ke arah mobil. Namun, ketika pintu mobil terkunci.
”Karena tidak berhasil memasuki mobil, pelaku lari. Korban yang sudah tidak berdaya, mengandalkan sisa tenaganya menyetir mobil lalu pulang,” kata Jakin, Senin (4/10).
Jakin melanjutkan, Agus kemudian dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan perawatan tim medis. Dia juga sempat dirujuk ke Banjarmasin hingga akhirnya siuman dan bisa kembali ke Sampit memulihkan lukanya.
”Ketika dilaporkan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku. Lima saksi diperiksa. Segala upaya juga dilakukan dan akhirnya pelaku, Abdul Karim, berhasil dibekuk,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Abdul Karim dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 2 ke 4 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sir/ign)