Dorong Hukuman Kebiri untuk Beri Efek Jera Predator Seksual

Nydia Azaria, praktisi hukum di Kota Sampit
Nydia Azaria, praktisi hukum di Kota Sampit

SAMPIT, radarsampit.com – Tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur didorong untuk diberikan efek jera. Di antaranya dengan sanksi kebiri kimia pada predator seksual. Terutama kasus yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pelaku kepada korbannya.

”Harus ada efek jera. Salah satunya adalah hukuman kebiri kepada pelaku yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anaknya. Terlebih itu adalah anak kandungnya yang masih di bawah umur,” kata Nydia Azaria, praktisi hukum di Kota Sampit, Senin (22/4/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selama ini kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kotim-Seruyan memang kerap terjadi. Hal itu diperkuat dengan sejumlah kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Sampit, yang setiap tahun selalu ada kasus mencuat dan disidangkan dengan korban perempuan dan anak di bawah umur.

”Hukuman kebiri ini kan sah dan legal. Sudah diatur peraturan perundang-undangan, sehingga kami mendorong agar sanksi itu bisa diterapkan di Kotim selain sanksi pidana penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Terbuai Rayuan Pacar, Siswi SMK Dihamili Satpam

Dia melanjutkan, hukuman tersebut diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kekerasan atau ancaman tersebut menimbulkan lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, maupun meninggalnya korban. Tindakan kebiri kimia bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih, disertai rehabilitasi.

”Tentunya sanksi kebiri kimia ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Akan tetapi, hukuman ini tidak dapat diterapkan pada pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum. Tapi, kalau yang terjadi ini kebanyakan pelakunya orang dewasa atau istilahnya sudah cakap secara hukum,” katanya.

Mengenai dasar hukum hukuman, dia melanjutkan, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya.

Hukuman kebiri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (ang/ign)



Pos terkait