JAKARTA, radarsampit.com – Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029. Kepastian itu didapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keputusan tersebut direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cepat. Mereka segera menyusun jadwal penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.
”Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB, di kantor KPU,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Dia menegaskan, putusan MK secara otomatis menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian, pihaknya tinggal menjalankan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sementara itu, meski menolak permohonan PHPU, MK mengakui adanya kekurangan dari sistem aturan kepemiluan. Oleh karenanya, Mahkamah memberikan pesan untuk pemerintah dan DPR menyempurnakan norma dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu norma yang mendapatkan penekanan untuk diatur adalah pengaturan terkait kegiatan bernuansa kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye. Sebab, ketiadaan aturan itu kerap membatasi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang terjadi di luar masa kampanye.
Hakim MK suhartoyo mengatakan, Ketiadaan aturan memberikan celah bagi pelanggaran pemilu terlepas dari jeratan hukum. Padahal, dalam UU pemilu ada larangan bagi pejabat, ASN maupun unsur pemerintahan lainnya untuk tidak mengadakan kegiatan yang menjurus pada keberpihakan, baik sebelum, selama dan setelah kampamye.
“Ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye,” ujarnya.
Selain itu, MK juga menilai perlunya aturan detail bagi pejabat negara yang merangkap sebagai peserta pemilu. Selama ini, kegiatan kampanye kerap dilakukan di sela-sela tugas negara terjadi akibat ketidakjelasan batasan dalam undang-undang. Akibatnya, hal itu membuka peluang penyalahgunaan fasilitas.
Suhartoyo mencontohkan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah melakukan dinas bagi-bagi bantuan sosial. Namun setelah itu, Airlangga berganti kegiatan melakukan kampanye golkar di waktu dan lokasi yang berhimpitan.
Ke depan, Suhartoyo berharap kegiatan kampanye dan tugas dinas tidak lagi dilakukan berhimpitan. UU Pemilu harus mengatur batasan yang jelas. “Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.
Selain revisi UU Pemilu, MK juga mewanti-wanti berulangnya politisasi Bansos di Pilkada 2024. Hal itu disampaikan hakim Saldi Isra dalam pendaptnya di dissenting opinion.
“Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” ujarnya.
Saldi memperkirakan, penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum. Sehingga dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan.
Transisi Pemerintahan
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mengatakan, polemik pemilihan presiden dan wakil presiden sudah usai. Hal itu seiring dengan ditolaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).







