DPKUKMP Kota dan UMKM Tandatangani Sewa Gedung

sewa gedung
KESEPAKATAN : Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya SAmsul Rizal, bersama salah satu penyewa menunjukkan penandatanganan kerjasama terkait sewa gedung milik pemkot kepada 40 pelaku industri di Palangkaraya, Selasa (31/1/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKARAYA, radarsampit.com – Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya, telah melakukan penandatangan sewa gedung milik pemerintah kota (pemkot) kepada para pelaku Usaha Kecil menengah (UMKM) yang bergerak dibidang furniture.

Hal itu dalam rangka mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD),  sekaligus komitmen membantu pemkot dalam pengelolaan aset. Kegiatan itu dihadiri puluhan penyewa dan langsung Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya, Samsul Rizal dan jajarannya, Selasa (31/1/2024) di aula kantor setempat.

Bacaan Lainnya
Gowes

Samsul Rizal menyatakan, langkah ini merupakan kebijakan  guna tingkatkan PAD melalui sewa gedung milik pemkot di  tahun 2024 ini.“Jadi ada  40 gedung yang selama ini disewa oleh pelaku usaha industri furniture yang terletak di kawasan Jalan Temanggung Tilung Kota Palangkaraya. Mereka ini kami ikat dengan kerja sama terkait sewa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipaksa Swab Antigen, Tiga Warga Reaktif

Dijelaskannya,  langkah itu  sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. Karena itu aset milik pemkot maka mereka ( pedagang) wajib menyewanya dengan besaran per bulannya Rp500 ribu dan wajib dibayar satu tahun lunas.

“Jadi pembayarannya bisa satu bulan atau dua bulan, atau tiga bulan. Tetapi harus satu tahun lunas di akhir tahun nanti . Ini sudah sesuai dengan aturan. Kita mengikuti perda,” tegas Samsul Rizal.

Dia  juga menuturkan, pihaknya tetap memberikan toleransi terhadap pelaku usaha industri furniture tersebut apabila belum mampu membayar pada bulan pertama.Hanya saja kewajiban mereka nantinya harus melunasi sewa gedung  itu, selama satu tahun.

“Makanya kita tegas, apabila tidak dilunasi maka kami tidak akan memperpanjang sewa gedung tersebut untuk berusaha, sesuai dengan klausul kerjasama tersebut,”paparnya.

Samsul Rizal menambahkan, bagi penyewa gedung yang sudah tercatat sesuai administrasi dilarang memindah tangankan sewa tersebut kepada orang lain. Apabila hal tersebut ada yang melakukan, maka pihaknya juga tidak akan memperpanjang sewa tempat usahanya itu. Kemudian gedung tersebut akan diisi pelaku usaha lainnya.



Pos terkait