SAMPIT, radarsampit.com – Tajamnya pedang hukum menghujam masyarakat Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Bermodal laporan perusahaan perkebunan, aparat Polda Kalteng menetapkan kepala desa dan seorang warga setempat jadi tersangka pengrusakan pos keamanan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri.
Proses hukum itu memantik reaksi ratusan warga Desa Waringin Agung. Mereka melakukan aksi damai di desa tersebut, Kamis (22/6). Warga meminta Polda Kalteng mengkaji ulang atau menghentikan proses hukum terhadap kepala desanya, Muhadi, dan Ahmad Sobirun, warga yang ditahan.
”Kepala desa memperjuangkan hak tanah warga, khususnya eks transmigrasi di Desa Waringin Agung yang diserahkan pemerintah. Lahan itu digarap PT BUM. Kepala desa bertanggung jawab memperjuangkan hak warganya, malah dikriminalisasi oleh perusahaan untuk dipenjarakan,” kata koordinator aksi, Margono.
Menurut Margono, seharusnya Polda Kalteng menjadi mediator menyelesaikan masalah warga Waringin Agung dengan PT BUM. Menurutnya, selama ini PT BUM tak memiliki iktikad baik untuk berunding atau merespons tuntutan warga. Hal tersebut memicu kekecewaan warga hingga melakukan aksi di luar kendali, yakni pengerusakan pos keamanan.
Margono menilai, proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalteng merupakan bentuk diskriminasi hukum terhadap warga transmigrasi yang sedang membela haknya. ”Apabila kepala desa beserta warga mempertahankan hak dianggap pengrusakan, di mana letak keadilan bagi kami, warga transmigrasi yang haknya dirampas?” ujar Margono.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Kotim maupun Pemerintah Provinsi Kalteng. Akan tetapi, tetap saja perusahaan ingin mengambil paksa tanah masyarakat tanpa melakukan komunikasi dan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
”Mereka tidak menggubris. Kalau bisa, tanah di Antang Kalang ini dihabisinya, masyarakat suruh ke mana? Sebetulnya, sesuai peraturan pengambilan izin HGU pasal 5 yang disebutkan, bila di situ ada lahan hak masyarakat, kebun, sawah, ladang, tidak dilepaskan,” ujarnya.
Ahmad Sobirun sebelumnya ditangkap jajaran Polda Kalteng terkait dugaan pengrusakan pos jaga satpam di area lahan warga setempat atas laporan PT BUM. Proses itu berlanjut dengan Kades Waringin Agung yang juga ditetapkan tersangka. Tokoh masyarakat setempat, Harsono, mengungkapkan, mereka bersama kepala desa telah bertahun-tahun mempertahankan hak-hak masyarakat.
“Kami orang trans didatangkan pemerintah, maka itu lahan tambahan wilayah transmigrasi ini memang harus dipertahankan sebagaimana mestinya dalam bentuk apa pun. Karena itu adalah hak penuh yang diberi pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada salahnya kepala desa, termasuk masyarakat mempertahankan hak di atas tanah yang diduga dicaplok PT BUM selama puluhan tahun silan. ”PT BUM rakus dan semaunya sendiri, serta tidak mau melihat hak warga desa. Dengan adanya pengrusakan pos itu, memang kami merasa rumah kami, tempat tinggal kami, ingin dikuasai orang lain alias perusahaan,” katanya.
Hardi tokoh masyarakat Kecamatan Antang Kalang mengatakan, selama ini PT BUM tidak ada kontribusi terhadap masyarakat setempat. Baik warga eks transmigrasi dan warga lokal. ”Selama ini PT BUM tidak pernah merealisasikan apa yang mestinya perusahaan lakukan kepada masyarakat sekitar. Kami menuntut plasma 20 persen PT BUM,” ujarnya.
Pengrusakan pos keamanan perkebunan itu dilakukan warga pada 26 Januari lalu dengan mengerahkan alat berat. Aksi tersebut diikuti ratusan warga. Anak perusahaan NT Corps itu dinilai telah mengambil dan menanam lahan mereka, serta berproduksi, namun tidak ada iktikad baik kepada masyarakat.








