JAKARTA, radarsampit.com – Polemik alokasi tambahan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu, bakal berbuntut panjang. Usai pelaksanaan haji nanti, mereka akan memperdalam masalah tersebut. Termasuk bakal memastikan apakah kuota tambahan tersebut dialokasikan dengan tepat atau bocor ke jemaah yang tidak memenuhi syarat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, polemik pembagian kuota haji khusus yang bersumber dari kuota tambahan itu, sejatinya sudah muncul lama. Namun DPR belum mempersoalkan, karena khawatir akan mempengaruhi penyelenggaraan haji. “Haji kan tidak mungkin kita stop dulu,” katanya kemarin.
Marwan yang tahun ini menjadi tim pengawas haju DPR itu menjelaskan, persoalan alokasi kuota tambahan untuk haji khusus tersebut, akan ditagih ke Kemenag saat evaluasi haji nanti. Pertimbangannya supaya tidak mengganggu proses haji, yang sebentar lagi masuk pemulangan. Dia menegaskan sesuai dengan UU tentang haji, haji khusus mendapatkan alokasi 8 persen.
Alokasi tersebut, seharusnya juga berlaku ketika ada tambahan kuota haji. Namun dalam praktiknya, tahun ini Kemenag mengalokasikan 50 persen dari kuota tambahah untuk haji khusus. Jadi dari 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Saudi, sebanyak 10 ribu diberikan untuk rombongan haji khusus. Sisanya untuk haji reguler.
Politisi PKB itu mengatakan persoalan yang bakal mereka konfirmasi ke Kemenag, adalah pendistribusian 10 ribu kuota haji tersebut. Marwan mengatakan perlu didalami apakah kuota tambahan untuk haji khusus itu digunakan oleh jemaah yang berhak. “Sekarang haji khusus itu antri juga, sekitar tujuh tahun,” tuturnya.
Jangan sampai ada jemaah haji khusus, yang baru antri dua tahun tapi diberi kuota. Atau bahkan ada yang baru daftar tahun ini, langsung bisa haji lewat kuota haji khusus. Menurut dia selama ini kontrol terhadap pengalokasian kuota haji khusus tidak seketat haji reguler. Pemerintah cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada travel.
Marwan mengatakan, pemerintah bisa saja mengatakan pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus itu ditetapkan dari Arab Saudi. Padahal menurut dia, Arab Saudi tidak akan mengurus sampai detail pembagian kuota di Indonesia. Perkiraan Marwan, pemerintah Indonesia yang mengusulkan ke Saudi. Supaya kuota tambahan dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. “Ini nanti juga kita dalami,” tandasnya.