Radarsampit.com – Pileg 2024 menyisakan persoalan hukum. Di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dua caleg terpilih dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, keduanya diduga memakai ijazah palsu saat pencalonan.
Pelapornya adalah Doni Sriardi. Dia melaporkan R pada 13 Mei 2024 lalu, karena menemukan adanya kejanggalan di ijazah milik R yang terindikasi abal-abal.
“Diduga ada beberapa kejanggalan pada ijazah sekolah dasar (SD), ijazah kejar Paket B (SMP) dan ijazah kejar Paket C (SMA),” kata Doni, Minggu (8/9/2024).
Tak hanya itu, dia juga menemukan kejanggalan perbedaan nama dan tanggal lahir R. “Kami laporkan agar ini diusut, karena ada dugaan dokumen yang dipalsukan saat pencalonan,” tambahnya.
Selain R, Ditreskrimsus Polda Kalsel juga menerima laporan lain perihal caleg terpilih. Pelapornya adalah Amirudin Suat. Dia melaporkan seorang anggota DPRD Tanah Bumbu terpilih berinisial M.
M diduga juga mengunakan ijazah palsu saat pencalonan. Yakni ijazah kejar Paket C setingkat SMA. Amir menduga, ijazah tersebut didapat dari Yayasan Bina Warga Satui yang merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga Tanah Bumbu.
“Demi hukum dan keadikan, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Dan kasus ini sudah diproses pihak kepolisian,” ujar Amir.
Dikonfirmasi perihal laporan ini, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Harisada Siregar menyampaikan proses pemeriksaan kedua laporan tersebut masih berjalan. “Masih berproses, tunggu saja,” ujarnya singkat.(ms/jpc)