Dua Bos Perusahaan Minyak Sawit di Kalteng Dipenjara, Negara Rugi Miliaran Akibat Tak Setor Pajak

pajak
PERKARA PAJAK:  Kajati Kalteng Undang Mugopal (tengah) didampingi Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo (kanan) dan Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar (kiri) saat rilis perkara perpajakan, Selasa (3/6).DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dua petinggi perusahaan pengelola minyak kelapa sawit, PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL), resmi ditahan atas dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Utama PT SMJL, HP, dan Komisaris Utama YD, kini mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya usai berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditahan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan berkas dan barang bukti ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Dugaan pelanggaran meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN dan tidak menyetorkan pajak yang berhasil dipungut selama kurun Januari 2018 hingga Desember 2020. Akibatnya, kondisi ini menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar Rp20.492.653.409.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal mengatakan, para tersangka sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Baca Juga :  Kurir Sabu asal Sampit Divonis 8 Tahun 

Tindakan melawan hukum tersebut dilakukan selama kurun waktu Januari 2018-Desember 2020.

SPT PPN yang tidak dilaporkan meliputi masa pajak April-Desember 2018, November dan Desember 2019, serta Juli dan Agustus 2020. Pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan berasal dari transaksi dengan beberapa perusahaan besar di Kalimantan Tengah.

PT Sakti Mait Jaya Langit beralamat di Jalan Raya Palangka Raya-Buntok km 60, Kabupaten Kapuas.

Penyidik menemukan bukti bahwa meski PT SMJL telah memungut PPN dari para mitra bisnis tersebut, laporan dan penyetoran pajak tidak pernah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan, tersangka dibidik dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.



Pos terkait