Kurir Sabu asal Sampit Divonis 8 Tahun 

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Usin alias Roby akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu ia juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana pria asal Sampit ini dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Usin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese didampingi hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendy Abednego Sinaga.

Karena tergiur upah besar, Usin rela jadi pesuruh Dajal (masuk daftar pencarian orang). Namun ia terciduk polisi di Lamandau saat membawa sabu dari Kalbar menuju Sampit.

JPU M Afif Hidayatulloh usai sidang membeberkan bahwa kejadian  berawal pada hari Minggu 22 Oktober  2023 sekitar pukul 08.00 wib, saat  terdakwa Usin ditelpon oleh Dajal (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengambilkan paket sabu ke Pontianak untuk dibawa ke Sampit.

Baca Juga :  Bawa Kabur Buah Sawit, Dua Sopir Truk Diadili

Usin langsung bersedia karena upahnya cukup banyak, sehingga ia langsung dicarikan travel menuju Kalbar.

Sesampainya di Kalbar, terdakwa menginap di Kampung Beting Kota Pontianak. Lalu ia kembali dihubungi oleh Dajal yang memberitahukan bahwa temannya sudah menunggu di depan hotel .

“Terdakwa menemui orang tersebut dan langsung menuju kerumahnya yang berada di kampung Beting Pontianak, lalu terdakwa diberikan satu bungkusan kecil berisi paket sabu milik saudara Dajal,” jelasnya.

Pada Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 wib Anggota Satresnarkoba Kepolisan Resort Lamandau mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang bawa sabu yang akan melintasi wilayah hukum Lamandau dari Pontianak menuju Sampit dengan menggunakan angkutan travel roda empat.

Selanjutnya sekitar pukul 09.00 wib anggota melakukan razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM  6, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dan  memberhentikan kendaraan roda empat merek Toyota Calya.



Pos terkait