Sembelihan Halal Itu Bukan Hanya Teknik, tapi juga Amanah

Dari Pelatihan untuk Ratusan Juru Sembelih Hewan Kurban di Kotim

pelatihan penyembelihan hewan
PELATIHAN: Para juru sembelih mengikuti pelatihan juru sembelih halal di Aula Kemenag Kotim, Senin (2/6).HENY/RADARSAMPIT

Menjaga kehalalan makanan maupun minuman menjadi keharusan yang perlu diperhatikan. Kementerian Agama (Kemenag) Kotim ingin memastikan proses pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan para juru sembelih sesuai dengan syariat Islam.

HENY PUSNITA, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya


Di sebuah aula yang riuh oleh canda tawa dan riuh rendah diskusi, lebih dari seratus orang—terdiri dari para pengurus masjid, anggota majelis taklim, guru madrasah, hingga petugas Rumah Potong Hewan—berkumpul dengan satu tujuan: memastikan setiap potong hewan kurban yang nantinya masuk ke dapur warga benar-benar halal dan thayyib.

Senyum semringah tampak di wajah mereka, meski di sela-sela itu terbersit tekad untuk belajar lebih serius. Inilah hari pertama Pelatihan Juru Sembelih Halal di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (2/6).

Baca Juga :  Minamas Salurkan 27 Sapi  Kurban

Pagi itu, udara Sampit masih sejuk ketika Nur Widiantoro, Kepala Kantor Kemenag Kotim, memulai sambutannya. Nada suaranya tegas namun penuh kehangatan.

”Di dalam ajaran Islam kehalalan suatu makanan atau minuman dilihat dari tiga hal utama yaitu, halal zatnya, halal cara memperolehnya, dan halal proses pengolahannya,” kata Nur Widiantoro Kepala Kemenag Kotim dalam Pelatihan Juru Sembelih Halal yang diikuti 125 juru penyembelih di Aula Kemenag Kotim itu.

Nur menjelaskan makanan atau minuman dikatakan halal zatnya jika bahan-bahan penyusunnya tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh Allah SWT, seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.

Hal itu diperkuat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.”

”Umat Islam harus berpedoman sesuai ajaran Al-Quran dan Hadist yang sudah jelas melarang memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan sebagaimana dalam Surah Al Maidah ayat 3,” ujarnya.



Pos terkait