Dua Kali Digoyang Skandal Korupsi

Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Babak Belur

Korupsi Kepala Desa
JADI PESAKITAN: Mantan Kepala Desa Kerabu Silvanus Khanedy (45) digiring menuju mobil tahanan kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam kasus korupsi dana desa tahun 2016, Senin (26/7) lalu. (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tetapkan mantan Kepala Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016.

Mantan Kepala Desa berinisial SK (45) ini diancam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana menyebut bahwa SK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp875 juta pada saat menjabat sebagai kepala desa tahun 2016 silam. “Kita telah tetapkan sebagai tersangka korupsi mengenai pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2016,” ujarnya, Senin (26/7).

Menurutnya modus operandi garong uang rakyat ini berhubungan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, salah satunya adalah pembangunan rumah adat Betang dan kegiatan lainnya.

Baca Juga :  Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Kobar Gelar Berbagai Kegiatan

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dari hasil pengembangan pemeriksaan para saksi dan bukti. Dengan ditetapkannya mantan Kades Kerabu SK sebagai tersangka, maka kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kobar sejak Senin 26 Juli 2021 hingga 20 hari ke depan.

“Barang bukti yang kita amankan masih berupa dokumen-dokumen, karena untuk aset yang dimiliki pelaku masih kita telusuri siapa tahu bisa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat juga telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kades Kerabu W (52) atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp800 juta. Saat ini W dititipkan di rumah tahanan Polres Kotawaringin Barat. (tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *