Dua Narapidana di Lapas Sukamara Dibebaskan

Napi Lapas Sukamara
BEBAS: Dua orang narapidana saat proses administrasi pembebasan murni dari Lapas Sukamara.

SUKAMARA, radarsampit.com – Sebanyak dua tahanan Lapas Kelas III Sukamara dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. Setelah melalui proses hukum dan menjalani masa pidana, kedua orang tersebut resmi menghirup udara bebas dan siap kembali ke masyarakat, Selasa (06/08/2024).

Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Sukamara Ciwogalatia menerangkan bahwa proses pembebasan merupakan hasil dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh jajaran Lapas Kelas III Sukamara.

Bacaan Lainnya

Selama masa pidana, kedua warga binaan tersebut diberikan berbagai pelatihan keterampilan dan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap kedua warga binaan yang telah bebas dapat menjadi contoh baik bagi rekan-rekan mereka yang masih menjalani masa pidana. Kami selalu berupaya memberikan pembinaan terbaik agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pergoki Pencuri Sawit, PT KMA Polisikan 4 Warga

Kedua tahanan yang bebas tersebut mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada Lapas Sukamara. Mereka berkomitmen untuk terus menjaga perubahan positif dalam hidup mereka dan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang menjadi bagian dari kehidupan mereka yang baru setelah pembebasan. (fzr/yit)  



Pos terkait