Dua Pelaku Penggelapan Uang dan Pemerasan Masuk Bui

Dua Pelaku Penggelapan Uang dan Pemerasan Masuk Bui
JUMPA PERS - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra merilis tindak pidana umum yaitu kasus penggelapan uang sewa alat berat dan kasus pemerasan, Selasa (8/3) tadi. EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT

TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) menangkap pelaku penggelapan uang sewa alat berat dan pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil korban.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku pemerasan inisial RH dan pelaku penggelapan uang sewa alat berat inisial DPP,” ucap Afandi di Tamiang Layang.

Dijelaskan, pelaku penggelapan uang sewa alat berat, DPP dilaporkan oleh korbannya MS selaku kontraktor pemilik alat berat.

Modusnya menerima pengembalian uang sewa alat sebesar Rp 63 juta yang ditransfer oleh pemilik alat melalui rekening pelaku.
Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali, pertama Rp33 juta dan kedua Rp30 juta. Namun, setelah uang tersebut dikirim ke rekening pelaku,  dirinya tidak memberitahukan kepada perusahaan penyewa alat bahwa uang sudah ditransfer, dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan penyewa.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dengan hukuman ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga :  Simpan 8,25 Gram Sabu, Perempuan Warga Kapuas Diciduk Polisi

Sedangkan pelaku pemerasan RH, korbannya adalah wanita inisial EH, saat itu korban mendapat pesan WhatsApp dengan nomor tak dikenal dengan kata-kata menakuti dan mengancam akan menyebarkan rahasia korban berupa foto-foto bugil untuk melakukan pemerasan, dan saat itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

“Korban ketakutan mengirim uang kepada pelaku sebanyak dua kali yaitu Rp 2,2 juta dan Rp 500 ribu diwaktu yang berbeda,” tutur Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merasa diperas dan selalu ditakut-takuti melapor ke polisi, Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres Bartim. (apr/fm)



Pos terkait