SAMPIT, RadarSampit.com – Enam pasangan tak resmi (bukan muhrim) digelandang aparat Kepolisian. Pasalnya, sejoli ilegal ini karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan sah.
Razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (15/7) malam.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang Iptu Fedrik Liano membenarkan tentang diamankannya enam pasangan tak resmi tersebut.
Menurutnya, enam pasangan tak resmi tersebut diamankan di sejumlah hotel maupun kos harian di wilayah hukum Baamang.
”Benar, ada enam pasangan diamankan di sejumlah tempat kos harian dan hotel,” kata Fedrik, Senin (17/7).
Fedrik menjelaskan, operasi penyakit masyarakat atau pekat itu dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Di bawah pimpinan Fedrik, anggota pun langsung bergerak menyisir tempat-tempat rawan terjadinya kejahatan.
”Sebagai efek jera, keenam pasangan tersebut dibawa ke Mapolsek Baamang untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan pengelola tempat agar mematuhi peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya. (sir/fm)