Namun apes, setelah sampai di kebun, mobil pikap yang dipinjam terdakwa amblas di pinggir jalan kebun sebelum buah sawit dimuat. Sewaktu sedang mendorong pikap, mereka didatangi oleh pemilik kebun.
“Pemilik kebun sudah curiga karena melihat ada buah sawit yang tersusun rapi di TPH. Lalu ia melihat mobil pikap yang amblas di dekat kebunnya. Setelah ditanya-tanya akhirnya para terdakwa mengakui perbuatan mereka yang akan mencuri sawit tersebut,” ungkap JPU.
Kedua pelaku pencurian lantas dilaporkan ke Polres Lamandau dan diamankan petugas. “Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,8 juta,” sebut JPU. (mex/fm)