Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ini Banyak Kejanggalan, Mantan Camat Sengaja Ditumbalkan?

Dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu
PROYEK BERMASALAH: Ruas jalan dari Sanamang menuju Kiham Batang yang dibangun menggunakan dana sebelas desa yang menyeret mantan Camat Katingan Hulu Hernadie. (IST/RADAR SAMPIT)

Selain itu, masih menurut dakwaan JPU, memaksa kades membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri untuk pembangunan jalan tersebut. Hal itu bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Permendagri 96/2017. Hernadie didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Asang Triasha sebesar Rp 2.107.850.000 dengan nilai kerugian negara yang sama.

Semua tudingan terdakwa tersebut telah dibantah anggota JPU Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono dalam sidang. Dakwaan tersebut dinilai sudah tepat. Dia juga membantah semua eksepsi terdakwa. Tudingan adanya kriminalisasi dinilai hanya pendapat subjektif penasihat hukum terdakwa. Jaksa juga menilai eksepsi terdakwa masuk dalam pokok perkara, sehingga harus diabaikan.

Bacaan Lainnya

Proyek jalan bermasalah tersebut dibangun dari Tumbang Sanamang menuju Desa Kiham Batang. Sebelas desa yang mengalokasikan anggaran untuk pembangunannya, yakni Desa Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asam, Tumbang Sabayan, Rangan Kawit, Rantau Puka, Tumbang Salaman, dan Desa Telok Tamoang. (ewa/ign)



Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PD Agrotama Mandiri, Ujang Iskandar Dinilai Melanggar Prinsip Kehati-hatian

Pos terkait