Lebih lanjut Parlin mengatakan, tidak ada hubungan kausalitas antara kedudukan terdakwa sebagai Camat Katingan Hulu menjadi penyebab unsur kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan menguraikan, terdakwa dituduh merugikan negara sebanyak Rp 2.107.850.000, yang berasal dari anggaran dana sebelas desa tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan yuridis, jelasnya, poihak yang berwenang mengelola dana desa adalah kades. Mengacu ketentuan itu, kades merupakan pihak yang berwenang mengelola anggaran pembangunan dan belanja desa (APBDes), sehingga memiliki tanggung jawab hukum atas penggunaannya.
Apabila dihubungkan dengan uraian surat dakwaan, kara Parlin, yang harus dipahami adalah, ketika Jaksa Penuntut Umum mendakwakan kerugian keuangan negara yang berasal dari APBDes, maka perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut dapat terjadi ketika sebelas kades mengeluarkan kas desa untuk untuk membayar pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
”Dapat diperhatikan sebaliknya, apakah terjadi kerugian negara apabila sebelas kades tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada Haji Asang. Jawaban tegasnya, tidak terjadi kerugian negara,” ujarnya.
Parlin mengatakan, apabila JPU berpandangan perbuatan terdakwa yang memaksa sebelas kades untuk mengeluarkan kas desa membayar proyek itu, maka terlebih dahulu harus dibuat APBDes-nya disertai peraturan desa sebagai dasar hukum belanja desa tahun anggaran 2020.
”Apabila sebelas kades telah membayar pekerjaan pembuatan jalan kepada Haji Asang Triasha, apakah penggunaan uang tersebut telah ada dasar hukumnya? Baik berupa APBDes dan Perdes. Apabila tidak ada APBDes dan Perdesnya, maka kepala desalah yang melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Dakwaan
Sebelumnya, JPU Kejati Kalteng dalam dakwaannya menyebutkan, pada Desember 2019 – Desember 2020 di Desa Telok Tampang dan Kantor Kecamatan Katingan Hulu, Hernadie memaksa sebelas kades di sepanjang aliran Sungai Sanamang untuk mengalokasikan Dana Desa dalam APBDes 2020 masing-masing sebesar Rp 500 juta untuk membuat jalan.