Fakta tersebut, lanjut Parlin, membuat tuduhan bahwa kliennya memaksa sebelas kades untuk menganggarkan dana desa untuk mengerjakan jalan tersebut menjadi janggal.
”Kalau pada Juni 2020 itu sebelas kades di sepanjang Sei Sanamang menilai dan menganggap terdakwa selaku camat saat itu memaksa, tentunya janggal dan mengada-ada. Pasalnya, pembayaran tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2020, sementara kunjungan Bupati Katingan dilakukan 20 Juni 2020, sehingga terkesan ada niat untuk mengkriminalisasi terdakwa menutupi kejahatan besar di balik skandal penggunaan dana desa di Katingan,” katanya.
Menurut Parlin, upaya kriminalisasi kliennya dengan menuduh memaksa sebelas kades menandatangani kontrak dengan pihak ketiga terlalu nampak. Padahal, penandatanganan kontrak pada 4 Februari 2020 merupakan kerja sama sebelas kades yang diwakili BKAD dengan pihak ketiga, Asang Triasha, dilaksanakan di Aula Kecamatan Katingan Hulu yang juga dihadiri Kapolsek Katingan Hulu. Selain itu, dibahas, disepakati, dan ditandatangani bersama secara sukarela.
”Sampai hari ini kita semua seolah-olah dibuat lupa akibat pemeriksaan perkara ini. Perlu diingat, permasalahan ini bermula karena pihak ketiga telah mengerjakan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km dan jembatan kayu di sepanjang Sei Sanamang pada 2020 menagih sisa kewajiban pembayaran dari sebelas kades yang belum melunasi,” katanya.
Setelah dilakukan penagihan, Parlin menambahkan, hanya dua kades yang melunasi, yakni Kades Tumbang Salaman dan Telok Tampang. Sembilan kades lainnya tak mau melaksanakan sisa pembayaran.
Karena itu, lanjut Parlin, sisa anggaran di sembilan desa pada 2020 untuk membiayai proyek tersebut jadi pertanyaan besar. Terdakwa sempat memperoleh informasi sisa dana desa tahun anggaran 2020 di sembilan desa tersebut telah habis. Padahal, belum ada pelunasan sisa pembayaran proyek jalan yang dipersoalkan.
”Seharusnya untuk menegakkan hukum, sisa dana desa yang belum dilunasi itu juga harus diselidiki aparat penegak hukum, bukan dilupakan atau seolah-olah tidak tahu. Jangan sampai terjadi penegakan hukum pesanan dari penguasa yang merasa terancam karena kejahatan mafia dana desa yang terus menerus terjadi secara berjemaah, sistematis, dan masif, sehingga tercipta adagium hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.