PALANGKA RAYA – Dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, diwarnai banyak kejanggalan. Mantan camat setempat, Hernadie, yang jadi pesakitan dalam perkara itu disebut-sebut sengaja ditumbalkan untuk melindungi sejumlah oknum mafia dana desa.
Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Katingan pada sidang Selasa (18/1) lalu, ada 12 orang yang bertanggung jawab dalam proyek jalan melibatkan sebelas desa tersebut. Selain terdakwa, sebelas lainnya adalah para kepala desa.
”Dari pendapat ahli, dia hanya mengukur kerugian negara berdasarkan pengeluaran yang dibayarkan sebelas kepala desa kepada Haji Asang (kontraktor pelaksana proyek, Red),” kata Parlin, Rabu (19/1).
Mengacu pendapat ahli, lanjut Parlin, kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas kepala desa yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut. Karena itu, apabila disebut ada kerugian negara, seharusnya sebelas kepala desa itu yang dipidana, bukan kliennya.
Parlin juga menyoal inspeksi yang dilakukan Inspektorat. Menurutnya, investigasi dalam kasus tersebut hanya dilakukan berdasarkan pengamatan, tidak menghitung fisik pengerjaan. Di sisi lain, peran terdakwa dalam membuat surat tidak bisa diasumsikan membuat negara mengalami kerugian.
”Artinya, hal itu merupakan kewenangan sebelas kepala desa tersebut,” katanya. Dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (25/1), pihaknya akan menghadirkan empat saksi yang meringankan terdakwa.
Banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menyeret kliennya itu sebelumnya diungkap dalam sidang eksepsi (pembelaan). Parlin mengatakan, pembuatan jalan sepanjang 43 km di sepanjang Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu pada 2020 itu diketahui masyarakat di sekitar wilayah Katingan. Selain itu, Bupati Katingan Sakariyas juga pernah meninjau proyek itu pada 20 Juni 2020.
Fakta tersebut, lanjut Parlin, membuat tuduhan bahwa kliennya memaksa sebelas kades untuk menganggarkan dana desa untuk mengerjakan jalan tersebut menjadi janggal.
”Kalau pada Juni 2020 itu sebelas kades di sepanjang Sei Sanamang menilai dan menganggap terdakwa selaku camat saat itu memaksa, tentunya janggal dan mengada-ada. Pasalnya, pembayaran tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2020, sementara kunjungan Bupati Katingan dilakukan 20 Juni 2020, sehingga terkesan ada niat untuk mengkriminalisasi terdakwa menutupi kejahatan besar di balik skandal penggunaan dana desa di Katingan,” katanya.
Menurut Parlin, upaya kriminalisasi kliennya dengan menuduh memaksa sebelas kades menandatangani kontrak dengan pihak ketiga terlalu nampak. Padahal, penandatanganan kontrak pada 4 Februari 2020 merupakan kerja sama sebelas kades yang diwakili BKAD dengan pihak ketiga, Asang Triasha, dilaksanakan di Aula Kecamatan Katingan Hulu yang juga dihadiri Kapolsek Katingan Hulu. Selain itu, dibahas, disepakati, dan ditandatangani bersama secara sukarela.
”Sampai hari ini kita semua seolah-olah dibuat lupa akibat pemeriksaan perkara ini. Perlu diingat, permasalahan ini bermula karena pihak ketiga telah mengerjakan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km dan jembatan kayu di sepanjang Sei Sanamang pada 2020 menagih sisa kewajiban pembayaran dari sebelas kades yang belum melunasi,” katanya.
Setelah dilakukan penagihan, Parlin menambahkan, hanya dua kades yang melunasi, yakni Kades Tumbang Salaman dan Telok Tampang. Sembilan kades lainnya tak mau melaksanakan sisa pembayaran.







