Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ini Banyak Kejanggalan, Mantan Camat Sengaja Ditumbalkan?

Dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu
PROYEK BERMASALAH: Ruas jalan dari Sanamang menuju Kiham Batang yang dibangun menggunakan dana sebelas desa yang menyeret mantan Camat Katingan Hulu Hernadie. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, diwarnai banyak kejanggalan. Mantan camat setempat, Hernadie, yang jadi pesakitan dalam perkara itu disebut-sebut sengaja ditumbalkan untuk melindungi sejumlah oknum mafia dana desa.

Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Katingan pada sidang Selasa (18/1) lalu, ada 12 orang yang bertanggung jawab dalam proyek jalan  melibatkan sebelas desa tersebut. Selain terdakwa, sebelas lainnya adalah para kepala desa.

Bacaan Lainnya

”Dari pendapat ahli, dia hanya mengukur kerugian negara berdasarkan pengeluaran yang dibayarkan sebelas kepala desa kepada Haji Asang (kontraktor pelaksana proyek, Red),” kata Parlin, Rabu (19/1).

Mengacu pendapat ahli, lanjut Parlin, kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas kepala desa yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut. Karena itu, apabila disebut ada kerugian negara, seharusnya sebelas kepala desa itu yang dipidana, bukan kliennya.

Baca Juga :  Halikinnor Tak Ingin Wariskan Utang bagi Pemerintahan Selanjutnya

Parlin juga menyoal inspeksi yang dilakukan Inspektorat. Menurutnya, investigasi dalam kasus tersebut hanya dilakukan berdasarkan pengamatan, tidak menghitung fisik pengerjaan. Di sisi lain, peran terdakwa dalam membuat surat tidak bisa diasumsikan membuat negara mengalami kerugian.

”Artinya, hal itu merupakan kewenangan sebelas kepala desa tersebut,” katanya. Dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (25/1), pihaknya akan menghadirkan empat saksi yang meringankan terdakwa.

Banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menyeret kliennya itu sebelumnya diungkap dalam sidang eksepsi (pembelaan). Parlin mengatakan, pembuatan jalan sepanjang 43 km di sepanjang Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu pada 2020 itu diketahui masyarakat di sekitar wilayah Katingan. Selain itu, Bupati Katingan Sakariyas juga pernah meninjau proyek itu pada 20 Juni 2020.



Pos terkait