KUALA KAPUAS – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai diberlakukan di Kabupaten Kapuas, Kelimantan Tengah, Rabu (11/8).
Membatasi kegiatan masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas harus menutup sejumlah, seperti jalan Pemuda, Tjilik Riwut, Mahakam, Kapuas, Barito, Keruing, Tambun Bungai, Patih Rumbih, A Yani, Melati, Seroja, Teratai, Mawar, Jalan Sumatra dan Simpang Bundaran Kecil.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, hari pertama penyekatan, pihaknya dibantu personel TNI, Pol PP, BPBD, Dishub Kapuas, melakukan penjagaan di beberapa titik untuk dilakukan penutupan jalan.
”Kegiatan ini dilakukan pada jam-jam tertentu, seperti penutupan beberapa jalan dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Jalan yang ditutup menuju ke akses-akses dalam kota Kuala Kapuas,” katanya, Rabu (11/8).
Kapolres menyebutkan, penyekatan di semua titik jalan di dalam kota Kuala Kapuas ini dilakukan mulai dari Rabu 11 Agustus sampai 17 Agustus 2021 mendatang.
Dirinya berharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menahan diri di rumah, serta tidak melakukan kegiatan atau pun mobilisasi di luar rumah. Warga diperboleh beraktivitas di luar rumah asalkan menunjukkan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
”Diharapkan masyarkat Kapuas dari pukul 14.00 WIB, berada di rumah masing-masing dan tidak diperbolekan keluar rumah lagi, ini bersifat sementara demi kesehatan bersama agar terhindar Covid-19,” terangnya.
Kegiatan yang hanya diperbolehkan selama PPKM level 4 yakni pelayanan kesehatan dalam waktu 1×24 di rumah sakit, apotek dan toko obat. Semenetara, untuk sektor usaha hanya bisa beroperasi (buka) sampai dengan pukul 17.00 WIB, setelah itu wajib tutup total.
”Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, sembako dan toko lainnya masih diperbolekan buka tapi dibatasi waktunya sampai pukul 17.00 WIB, setelah itu wajib tutup,” tegasnya. (der/fm)