DUH!!! Banyak Alat Pertanian Milik Pemkab Kotim Rusak

kepala dinas pertanian
SAMBUTAN: Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita saat menyampaikan sambutan pada acara launching Aplikasi SIPIMAKAI, beberapa waktu lalu. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sepnita mengatakan, alat pertanian milik daerah yang banyak rusak di kecamatan atau yang dikelola Balai Penyuluh Pertanian (BPP) akan diperbaiki agar bisa berfungsi kembali.

”Banyak alat pertanian yang rusak akan kami tarik. Akan diperbaiki, sehingga bisa dimanfaatkan lagi untuk peningkatan di sektor pertanian,” kata Sepnita, kemarin.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia menuturkan, alat-alat pertanian di kecamatan maupun yang dikelola BPP merupakan milik Dinas Pertanian. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama dalam perawatan ataupun pemeliharaannya. Baik oleh kelompok pertanian ataupun pihak lain yang menggunakan.

”Alat tersebut adalah pinjam pakai saja. Jadi, sebenarnya bukan milik kelompok. Beda dari dana pokir, memang untuk kelompok,” katanya.

Berkaitan dengan sistem pinjam pakai alat, khususnya untuk alat berat berupa ekskavator yang penyalurannya telah dilakukan kepada 12 kecamatan beberapa waktu lalu, Dinas Pertanian telah meresmikan aplikasi  Sistem Pinjam Pakai (SIPIMAKAI) ekskavator.

Baca Juga :  Polres Kotim Bongkar Penyelewengan Elpiji Subsidi, Diduga Biang Kerok Kelangkaan

”Aplikasi ini dibuat agar pengelola maupun pengguna alat berat mendapatkan kemudahan,” ucapnya.

Sepnita menambahkan, dengan adanya aplikasi SIPIMAKAI, kinerja alat akan terlihat, seperti berapa kilometer peningkatan yang sudah dilakukan alat tersebut.

”Dengan aplikasi SIPIMAKAI, misalnya pada hari ini di Mentaya Hulu 1 Km, itu langsung terlihat atau kecamatan lain mungkin sedang menjalankan pelaksana pembuatan kolam ikan. Jadi, aplikasi ini juga memudahkan melihat kinerja alat secara keseluruhan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 yang merupakan Peraturan Bupati pengganti dari Perbup Nomor 6 Tahun 2022, menyatakan, pemakaian alat berat tersebut batasi untuk satu lokasi atau maksimal 30 hari, sehingga ada pemerataan penggunaannya.

Kemudian, subjek yang bisa menggunakan alat pertama adalah poktan, lalu gabungan kelompok tani (gapoktan), dan kelompok pembudidaya ikan (pokdakan). Sistem penggunaannya gratis.



Pos terkait