Edarkan Sabu 4 Ons, Terdakwa Narkoba Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara

ilustrasi pengedar narkoba
ilustrasi pengedar narkoba

SAMPIT, radarsampit.com – Junaidi alias Doyok terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim yang menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan yang tergolong tinggi itu merupakan ganjaran hukumannya dalam perkara narkotika sebesar 4 ons.

Bacaan Lainnya

”Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata JPU Kejati Kotim, Roshian Arganata, Selasa (28/5/2024).

Menurut jaksa, kasus itu berawal ketika terdakwa dihubungi Jadianur yang memintanya mencari narkotika di Pontianak, Kalimantan Barat. Beberapa hari setelahnya, terdakwa menghubungi Jadianur dan memberitahukan akan mengirimkan sabu.

Dia juga menyebutkan, sabu yang dikirim nantinya dijual dengan harga Rp78 juta per ons. Adapun pembayarannya terhadap terdakwa bisa dicicil sampai sabu tersebut habis terjual.

Baca Juga :  Usai Bertengkar dengan Suami, Istri Langsung Gantung Diri

Pada Oktober 2023, terdakwa mulai mengirimkan dua ons sabu kepada Jadianur. Dilanjutkan Desember 2023 sebanyak satu ons. Jadianur disebutkan telah membayar lunas sabu tersebut dengan cara dicicil.

Selanjutnya, pada Februari 2024, terdakwa menghubungi Salman untuk tujuan memesan sabu sebanyak 4 bungkus. Terdakwa lalu bertemu Salman di pinggir Jalan Parit Pekong, Pontianak, pada 14 Februari untuk mengambil sabu sebanyak empat bungkus dengan berat  409,04 gram.

Saat menerima sabu tersebut, terdakwa menyerahkan uang muka pembelian sebesar Rp10 juta. Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa menghubungi Jadianur dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mengirimkan sabu dalam jumlah banyak.

Sabu tersebut akan diantar seseorang. Terdakwa lalu mengirim nomor handphone Misrui, kurir barang haram itu.

Terdakwa lalu menghubungi Misru’i dan memintanya mengantarkan sabu ke Sampit. Dia juga mengirimkan nomor Jadianur kepada Misru’i.

Keduanya bertemu di Jalan Seruni, Pontinak. Terdakwa lalu menyerahkan empat paket sabu kepada Misru’i dan uang sebesar Rp7 juta sebagai operasional selama di perjalanan.



Pos terkait