Eksekutif dan Legislatif Kobar Sepakat Bahas Tiga Raperda  

dprd kobar
PARIPURNA: Penyerahan naskah raperda dari Pj Bupati Kobar kepada Ketua DPRD Kobar pada rapat paripurna, Senin (29/1/2024).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kobar, Senin (29/1/2024), menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif pada masa sidang kesatu tahun 2024.

Tiga raperda tersebut adalah, raperda tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) usulan dari pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dua raperda inisiatif DPRD Kobar adalah raperda tentang penyelenggaraan beasiswa pendidikan, dan ranperda tentang hak kekayaan intelektual.

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, tiga raperda tersebut akan dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi-komisi bersama pemerintah daerah.

“Untuk masa sidang kesatu tahun sidang 2024 ini, kita bahas tiga ranperda. Dua raperda inisiatif DPRD,” ungkap Rusdi.

Terkait raperda tentang penyelenggaraan beasiswa pendidikan, dianggap sangat penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. Meskipun selama ini beasiswa sudah berjalan, tetapi cakupannya masih sempit.

Baca Juga :  Dispar Optimis Wisata Kobar Segera Bangkit

Ke depan dengan raperda ini akan lebih luas lagi tidak hanya pada beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu saja.

“Yang akan mendapatkan beasiswa nanti bisa dari kalangan pelajar, termasuk juga ASN kita, sehingga mampu meningkatkan SDM dan kompetensinya. Selain itu jenjang pendidikannya juga dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi,” jelas Rusdi.

Sedangkan terkait hak kekayaan intelektual, juga dianggap penting untuk melindungi hasil karya anak-anak atau masyarakat Kobar. Selain menjamin hasil karya lokal juga diharapkan mampu meningkatkan inovasi masyarakat.

Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa menambahkan, raperda RP3KP perlu segera di bahas mengingat hal itu sebagai payung hukum dalam pengaturan perkembangan perumahan yang semakin hari semakin pesat.

Melalui raperda ini kelak akan menjadi dasar atau payung hukum sehingga bisa melakukan penataan dengan baik. (sam/yit)

 

 

 



Pos terkait