PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Enam fraksi di DPRD Kotawaringin Barat sepakat tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama eksekutif ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu disampaikan enam fraksi melalui juru bicara masing-masing dalam rapat paripurna, Senin (21/8). Tiga raperda tersebut antara lain, raperda tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh dan raperda tentang perubahan APBD 2023.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, setelah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi perda maka raperda ini akan segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan kemudian disahkan menjadi perda. Harapannya tiga raperda tersebut ketika sudah menjadi peraturan daerah dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Tiga raperda ini telah melalui mekanisme panjang dari pembahasan antara eksekutif dan legislatif dan pada akhirnya semua menyepakati untuk ditetapkan menjadi perda mengingat pentingnya tiga hal tersebut,” kata Rusdi Gozali.
Sementara itu Penjabat (PJ) Bupati Kobar Budi Santosa pada kesempatan ini juga mengapresiasi atas kerjasama yang baik sehingga mampu menyelesaikan tugas raperda hingga ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, raperda penecagahan dan peningkatan perumahan dan permukiman kumuh digagas sebagai dasar hukum dalam penataan di sejumlah titik yang ada di Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya.
“Saya sebenarnya lebih mengatakan rumah kurang tertata, bukan kumuh. Kita bisa lihat di depan Rumah Jabatan Bupati, masih ada beberapa rumah dan akses jalan titian tidak layak maka ke depan bisa dilakukan perbaikan tanpa menghilangkan kearifan lokal,” ungkap Budi Santosa.
Menurutnya perumahan yang ada di pinggiran Sungai Arut masih perlu penataan secara komprehensif agar Kabupaten Kobar bisa rapi.
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang mengamanatkan peningkatan kualitas perumahan serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan.